TajukRakyat.com,Bandung – Atalia Praratya (AP), istri Ridwan Kamil (RK), telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung setelah 29 tahun menikah.
Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukumnya dan dikonfirmasi resmi oleh panitera pengadilan.
Sidang perdana dijadwalkan pada 17 Desember 2025, memasuki tahap awal proses hukum.
Pengadilan belum merinci alasan gugatan atau nomor perkara secara publik.
RK dan AP Dikenal Pasangan Harmonis
Kabar ini mengejutkan publik karena pasangan ini dikenal harmonis, dengan spekulasi terkait isu eksternal seperti kasus Lisa Mariana.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujar Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/25).
Meski demikian, Dede belum bersedia mengungkapkan secara rinci terkait materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.
Ia hanya memastikan bahwa proses hukum telah berjalan dan memasuki tahapan awal persidangan.
Gugatan Sudah Didaftarkan
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan,” ungkapnya.
Lantas, seperti apa tahapan standar sidang perceraian di Pengadilan Agama, ini penjelasannya?
Tahapan Sidang Perceraian di Pengadilan
Proses sidang perceraian di pengadilan Indonesia melibatkan beberapa tahapan utama yang diatur oleh undang-undang, tergantung pada Pengadilan Negeri (untuk pernikahan sipil) atau Pengadilan Agama (untuk pernikahan Islam).
Tahapan ini dimulai dari pendaftaran gugatan hingga pembacaan putusan hakim.
1. Pendaftaran dan Pemanggilan
Pihak penggugat mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan terkait, melengkapi berkas seperti akta nikah dan identitas.
Pengadilan kemudian memanggil penggugat dan tergugat untuk sidang pertama, termasuk pemeriksaan identitas dan penjadwalan mediasi.
2. Mediasi dan Pemeriksaan Awal
Sidang pertama fokus pada upaya mediasi wajib oleh hakim untuk mendamaikan pihak berperkara.
Jika mediasi gagal, proses lanjut ke pembacaan gugatan penggugat, diikuti jawaban tergugat.
3. Replik, Duplik, dan Pembuktian
Penggugat menyampaikan replik terhadap jawaban tergugat, lalu tergugat membalas dengan duplik. Tahap pembuktian melibatkan saksi, surat bukti, atau ahli untuk mendukung alasan perceraian seperti kekerasan atau perselisihan.
4. Kesimpulan dan Putusan
Para pihak menyampaikan kesimpulan akhir, kemudian majelis hakim membacakan putusan yang bisa mengabulkan atau menolak gugatan. Putusan dapat dibandingkan jika tidak puas, dan untuk cerai talak di Pengadilan Agama, ada sidang penyaksian ikrar talak.(*)