29 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama

Ridwan Kamil dan Atika Praratya.(ist)
Ridwan Kamil dan Atika Praratya.(ist)

TajukRakyat.com,Bandung – Atalia Praratya (AP), istri Ridwan Kamil (RK), telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung setelah 29 tahun menikah.

Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukumnya dan dikonfirmasi resmi oleh panitera pengadilan.

Sidang perdana dijadwalkan pada 17 Desember 2025, memasuki tahap awal proses hukum.

Pengadilan belum merinci alasan gugatan atau nomor perkara secara publik.

RK dan AP Dikenal Pasangan Harmonis

Kabar ini mengejutkan publik karena pasangan ini dikenal harmonis, dengan spekulasi terkait isu eksternal seperti kasus Lisa Mariana.

“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujar Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/25).

Baca Juga:  Modus Potong Kuku, Oknum Kasat Narkoba Diduga Lecehkan Cewek PHL

Meski demikian, Dede belum bersedia mengungkapkan secara rinci terkait materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.

Ia hanya memastikan bahwa proses hukum telah berjalan dan memasuki tahapan awal persidangan.

Gugatan Sudah Didaftarkan

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan,” ungkapnya.

Lantas, seperti apa tahapan standar sidang perceraian di Pengadilan Agama, ini penjelasannya?

Tahapan Sidang Perceraian di Pengadilan

Proses sidang perceraian di pengadilan Indonesia melibatkan beberapa tahapan utama yang diatur oleh undang-undang, tergantung pada Pengadilan Negeri (untuk pernikahan sipil) atau Pengadilan Agama (untuk pernikahan Islam).

Tahapan ini dimulai dari pendaftaran gugatan hingga pembacaan putusan hakim.

Baca Juga:  Perayaan Tahun Baru 2025 Tertib dan Aman, Kapolrestabes Medan Ucapkan Terima Kasih ke Kapolda Sumut

1. Pendaftaran dan Pemanggilan

Pihak penggugat mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan terkait, melengkapi berkas seperti akta nikah dan identitas.

Pengadilan kemudian memanggil penggugat dan tergugat untuk sidang pertama, termasuk pemeriksaan identitas dan penjadwalan mediasi.

2. Mediasi dan Pemeriksaan Awal

Sidang pertama fokus pada upaya mediasi wajib oleh hakim untuk mendamaikan pihak berperkara.

Jika mediasi gagal, proses lanjut ke pembacaan gugatan penggugat, diikuti jawaban tergugat.

3. Replik, Duplik, dan Pembuktian

Penggugat menyampaikan replik terhadap jawaban tergugat, lalu tergugat membalas dengan duplik. Tahap pembuktian melibatkan saksi, surat bukti, atau ahli untuk mendukung alasan perceraian seperti kekerasan atau perselisihan.

Baca Juga:  Keutamaan dan Tips Khatam Al-Quran di Bulan Ramadan

4. Kesimpulan dan Putusan

Para pihak menyampaikan kesimpulan akhir, kemudian majelis hakim membacakan putusan yang bisa mengabulkan atau menolak gugatan. Putusan dapat dibandingkan jika tidak puas, dan untuk cerai talak di Pengadilan Agama, ada sidang penyaksian ikrar talak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *