4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Kualanamu Ditahan

Kantor Kejatisu.(ist)
Kantor Kejatisu.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa empat tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

Baca Juga:   Kejari Asahan Penjarakan Direktur CV Zamrud

Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan  dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Baca Juga:   Kejatisu Diminta Periksa Semua Pejabat Diduga Terlibat Korupsi dan Gratifikasi di Dinas PUPR Sumut

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(*)

Baca Juga:   Kacabjari Pancurbatu Penjarakan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di UINSU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *