TajukRakyat.com,Binjai– Satu dari 79 narapidana Lapas Klas IIA Binjai yang menerima remisi khusus Natal 2024 langsung bebas dari tahanan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan.
Anton menjelaskan, mereka yang menerima remisi khusus ini merupakan napi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.
Ia menerangkan, pemberian resmisi ini bukan hanya karena hari besar keagamaan saja, tapi juga sebagai wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Untuk itu, kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan bersiap kembali ke masyarakat,” kata Anton pada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Anton menerangkan, mereka yang menerima remisi khusus ini mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi.
Namun, pemotongan masa tahanan itu tentunya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Binjai,” pungkas Anton.(won)