TajukRakyat.com,Medan– Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengungkapkan, bahwa pada Pemilu 2024 ini, ada 1.800 narapidana yang kehilangan hak suaranya.
Para tahanan yang tidak bisa memilih itu mendekam di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumut.
“Para tahanan yang tidak bisa memilih itu ada di Lapas Tanjunggusta, Pancurbatu dan Lubukpakam,” kata Saurlin, saat menggelar diskusi di Sekretariat AJI Medan, Jalan Mandolin, Medan, Senin (12/2/2024) malam.
Saurlin mengungkapkan, mereka yang kehilangan hak suaranya itu rata-rata napi yang terjerat kasus narkoba.
Ketika ditanya mengapa para napi itu tidak bisa memilih, Saurlin menerima informasi, bahwa para tahanan tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Besar kemungkinan, para napi itu ada yang diduga sengaja menyembunyikan identitasnya.
Kebanyakan dari para napi narkoba, mereka tidak ingin identitasnya terungkap ke publik.
Sehingga mencuat dugaan, bahwa para napi narkoba itu patut diduga sengaja menyembunyikan atau ‘menghilangkan’ identitasnya.
Untuk itu, kata Saurlin, pihaknya pun akan berkoordinasi lagi lebih lanjut pada pihak terkait.
Ia akan memastikan masalah ini, agar kedepannya para napi itu tetap bisa menggunakan hak ssuaranya.(ibr)