8 Ahli Waris Ngangkat Ginting Nyatakan Tidak Ada Jual Beli Tanah Warisan

8 Ahli Waris Ngangkat Ginting Nyatakan Tidak Ada Jual Beli Tanah Warisan

TajukRakyat.com,Tanah Karo - Delapan Ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting menuding ada pihak yang mengklim memiliki sebidang tanah di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo.

Pihak lain yang merasa tanah itu miliknya adalah berinisial SK.

Akibatnya, Ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting membantah keras tanah tersebutnya dikuasai SK.

Tanah tersebut warisan dari kakek mereka yakni Megiken Ginting.

Menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya (Megiken Ginting).

Dijelaskan Dermawan, tanah yang terletak di Juma Panggung itu, merupakan tanah milik orang tuanya, Ngangkat Ginting yang diwariskan kepada anak kandungnya sebanyak delapan orang.

Ke delapan ahli waris yakni Rahmat Hidayat Ginting, Sarni Br Ginting, Junaidi Ginting, Surung Ginting, Dermawan Ginting, Juliana Br Ginting, Mariani Br Ginting dan Dameria Br Ginting.

"Kami ahliwaris (delapan orang) tidak pernah menjual tanah tersebut. Kami juga heran mengapa tanda tangan kami ada di surat milik penggugat," cetusnya

Selain itu lanjut Dermawan, nama kami yang tercantum di surat tersebut tidak sesuai identitasnya yang tercatat di kartu tanda penduduk (KTP).

"Bahkan, tanda tangan kami tidak sesuai dengan yang di KTP. Ada apa ini?," katanya dengan nada heran saat ditemui, Jumat (29/8/25).

Masih kata Dermawan Ginting, ia bersama saudara kandungnya menegaskan tidak akan pernah menjual tanah tersebut.

Pasalnya, kuburan orang tuanya, Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting berada di atas tanah yang diakui milik SK.

Dalam surat yang dipegang SK dinyatakan jika orang tua dari ahli waria (Nerima Br Purba) telah menjual tanah tersebut dan beberapa anaknya menjadi saksi termasuk Dermawan Ginting.

"Mana mungkin kami menjual kepala bapak kami," tuturnya dengan bahasa Karo.

Pernah Mediasi di Kantor Desa

Sebelum gugatan ke Polres Tanah Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahe, kedua belah pihak telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Suka, Tiga Panah.

Namun mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Kini, Dermawan Ginting dan isterinya malah menghadapi persoalan hukum.

Dermawan dan istrinya dilaporkan ke Polres Tanah Karo dan digugat secara perdata oleh SK di Pengadilan Negeri Kabanjahe karena menguasai lahan tersebut.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang ada dan beritikad baik untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada. Yang disebutkan mereka milik mereka Kami hadapi di pengadilan. Kami yakin, tanah ini adalah milik warisan dari orang tua kami. Bahkan kuburan orang tua kami masih ada di tanah tersebut," ujarnya.

Kades Suka dan BPN Diharapkan Hadir di Persidangan

Sementara Penasehat Hukum (PH) Dermawan Ginting, Supriono Tarigan dan tim berharap Kepala Desa Suka Mbayak dan Badan Pertanahan Kabupaten Karo bersedia hadir memberi kesaksian dalam sidang di PN Kabanjahe.

Dijelaskannya, laporan penggugat yang tertuang dalam nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kbj itu akan kembali bergulir dalam persidangan lanjutan, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, kesaksian dari dua instansi itu dapat memberikan keyakinan kepada Hakim atas kepemilikan tanah yang terletak di kawasan Juma Panggung itu.

"Panggilan saksi itu dilakukan Majelis Hakim Kepada Kepala Desa Suka Mbayak dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten Tanah Karo. Kita berharap mereka hadir agar terungakapnya surat-surat yang telah menjadi bukti surat pihak pelapor di kepolisan dan Penggugat di Pengadilan," tuturnya.

Dikatakannya, kliennya dalam hal ini sangat mengharapkan keadilan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Sahara Tarigan.

"Kami berharap kebenaran akan diungkap oleh Majelis Hakim. Karena Kebijakan ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe ada salah satu terobosan program pemerintah tentang Asta Cita," ungkapnya.

Dijelaskannya, ahliwaris Ngangkat Ginting, selama ini telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah tersebut. Selain itu, di objek perkara itu juga terletak kuburan orang tua kliennya.

Hal itu diharapkannya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberi putusan.

"Begitu juga terhadap fakta persidangan bahwa ahli waris menyatatakan tidak ada jual beli atas objek perkara tersebut," ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Suka Mbayak, Wakil Sembiring ketika dikonfirmasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan PN Kabanjahe enggan memberikan jawaban.

Berulang kali panggilan seluler dan pesan singkat dilayangkan mistar, tak dijawab (*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas