TajukRakyat.com,Langkat – Seorang pengedar narkotika jenis ganja ditangkap polisi.
Tersangka berinisial AWS alias Ateng (50) warga Dusun IV Lorong Ali, Desa Paya Tampak Kec. Pangkalan Susu.
Tersangka diamankan di Jalan Nurul Huda Lingk IX Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Minggu (1/10/23) siang.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting dalam keterangannya diperoleh tajukrakyat.com, Selasa (2/10/23).
“Tersangka Ateng telah diamankan dan berkasnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,” katanya.
Selain tersangka kata kapolsek, ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus paket ganja.
Plastik berisi batang ganja, uang tunai Rp 227 ribu diduga hasil penjualan ganja, 25 lembar kertas coklat pembungkus ganja, tiktak, HP Xiaomi Redmi Note 5A warna putih, dan KTP.
Kapolsek menjelaskan tersangka ditangkap bermula informasi dari warga yang mangatakan Ateng sering transaksi daun ganja di sekitar Kelurahan Bukit Jengkol.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal meringkus tersangka di sebuah tangkahan.
Polisi memeriksa tas yang dipegang tersangka, dan menemukan bungkusan berisi daun ganja siap edar. Tersangka mengaku bahwa ganja itu benar miliknya.
Tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Dari dalam kamar tidur tersangka, kembali ditemukan daun ganja kering.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Sususu.(*)