UMP Sumut 7,9 Persen, Kapoldasu : Kamtibmas Yang Kondusif Harus Terus Dijaga

Poto atas : Poto bersama Silaturahmi Kapoldasu dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-Sumut. Peserta di acara silaturahmi.(humas)
Poto atas : Poto bersama Silaturahmi Kapoldasu dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-Sumut. Peserta di acara silaturahmi.(humas)

TajukRakyat.com,Sumut – Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut menjadi 7,9 persen, menjadi momentum baik untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Sumut.

Situasi Kamtibmas yang kondusif ini harus terus dijaga agar perekonomian terus berputar dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam amanatnya yang dibacakan Irwasda Poldasu, Kombes Pol Nanang Masbudhi, Jumat (19/12/25).

Amanat itu disampaikan disela-sela kegiatan Silaturahmi Kapoldasu dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Se-Sumut.

Jaga Kamtibmas Aman dan Kondusif

Tujuhannya dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan kondusif Menjelang Penetapan Upah Tahun 2026 di Wilayah Sumut.

“Silaturahmi ini digagas untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif setelah penetapan UMP di Sumut. Setelah UMP Sumut ditetapkan menjadi 7,9 persen ini jadi momentum yang baik dalam menjaga Kamtibmas di Sumut,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua LPA Tandatangani MoU dengan Kapolda Sumut Tangani Kasus Anak

Dikatakan, dengan kebaikan UMP 7,9 persen, menjadi harapan baru bagi para buruh dan pekerja.

Dan harapannya jika ada penolakan atau ketidakpuasan dengan penetapan UMP ini, dan apabila para pekerja atau buruh yang ingin melakukan aksi agar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Agar aksi nantinya berjalan dengan aman dan kondusif,” pesannya.

Hadir dalam kesempatan itu, Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendersono, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penetapan UMR Kondusif

Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar mengatakan kenaikan UMP Sumut 7,9 persen, maka UMP Sumut menjadi sekitar Rp 3,2 juta.

Untuk UMK kita tinggal menunggu Kabupaten/Kota berdasarkan UMP yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Kasat Binmas Ikuti Arahan Kapolda Sumut Dalam Rangka Kesiapan Latja Siswa Diktuk Bintara

“Saat penentuan UMP kemarin berjalan kondusif. Dan harapannya setelah UMP Sumut juga tetap kondusif karena selama ini kemitraan kita dengan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja dan pihak pengusaha juga terjalin dengan baik,” ucapnya.

Kepetingan Semua Pihak

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Ramlan Hutabarat, mengatakan, kita patut bersyukur kita mengutamakan kepentingan semua pihak.

Ada win-win solution sehingga penetapan UMP berjalan dengan kondusif.

“Mencermati situasi sekarang yang sedang mengalami musibah bencana Sumatera, kita melihat kepentingan bersama yakni menjaga Kamtibmas yang kondusif di Sumut. Kami juga menghimbau kawan-kawan yang di daerah harus menemukan win-win solution dan pikirkan kepentingan bersama,” tuturnya.

Ketua DPD K-SPSI Sumut, CP Nainggolan menambahkan kordinasi yang sudah dibangun antara Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan Kadin dan Apindo bisa bersinergi dengan penetapan upah 7,9 persen.

Baca Juga:  PG/TK Panca Budi Memperingati Isra' Mikraj Gelar Lomba Dan Nilai Keislaman

“Kenaikan UMP ini sudah mendekati angka kebutuhan hidup layak di Sumut sekitar Rp 3,5 juta,” jelasnya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan, pertemuan hari ini diharapkan akan mendapatkan hasil yang baik.

“Penetapan upah di Sumut berjalan dengan baik kenaikan UMP 7,9 persen tahun 2026. Kerjasama yang sudah terjalin selama ini berjalan dengan baik untuk menjaga Sumut tetap kondusif,” katanya.(lula)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *