TajukRakyat.com,Medan– Kapolsek Muara Batang Gadis, Iptu Akmaluddin dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan itu berkaitan dengan kasus pembakaran Polsek Muara Batang Gadis oleh masyarakat pada Sabtu, 20 Desembert 2025.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penonaktifan Iptu Akmaluddin untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
“Yang bersangkutan diperiksa dugaan kelalaian,” kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (22/12/2025).
Untuk saat ini, kata Ferry, jabatan Kapolsek Muara Batang Gadis diserahkan ke Iptu Samsuri.
Iptu Samsuri adalah Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Muara Batang Gadis.
Untuk diketahui, kasus pembakaran Polsek Muara Batang Gadis berawal dari penangkapan seorang pria bernama Romadon.
Romadon dituduh warga sebagai bandar narkoba di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Setelah ditangkap warga pada Jumat (19/12/2025), Romadon diserahkan ke Polsek Muara Batang Gadis.
Namun, pada Sabtu (20/12/2025) dinihari, warga mengetahui bahwa Romadon sudah berada di luar polsek.
Kabar ini kemudian menyebar di masyarakat dan memicu kemarahan warga.
Warga demo ke Polsek Muara Batang Gadis, hingga berujung pada pembakaran mapolsek.(mad)