TajukRakyat.com.Medan – Aksi spesialis pembobol kartu ATM terhenti, setelah pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan dari salah satu mesin ATM.
Dalam menjalankan aksinya pelaku mengunakan Kartu mesin ATM yang rusak atau error.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan pelakunya Muhammad Muklisin (33), warga Kecamatan Medan Labuhan, ini ditangkap 6 Oktober 2023 lalu.
“Pelaku mencuri uang dari mesin ATM dan sudah 6 kali,” kata Kompol Fathir, Jumat (20/10/2022).
Kasat menjelaskan modus pelaku dengan cara mengganjal kartu ATM saat uang yang hendak ditarik keluar.
“Jadi pelaku menahan kartu ATM-nya dengan cara diganjal. Kemudian pelaku ini mencongkel uang pakai obeng. Terakhir, karena kartu ATM-nya diganjal jadi mesinnya erorr, sehingga saldo di kartu ATM-nya tidak terpotong,”jelasnya.
Dari pemeriksaan, kata Fathir, pelaku memanfaatkan mesin atm yang erorr dalam menjalankan aksinya.
“Untuk saat ini pihak bank juga telah membuat laporan polisi dengan nilai kerugian Rp 9 juta. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk memperkuat keamanan dari mesin atm yang dimanfaatkan pencuri dengan menggunakan modus mesin yang error,” ucapnya.(*)