TajukRakyat.com,Sunggal – Dua residivis Spesialis bongkar rumah kosong ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SD Alias Gebes (40), dan M Alias Adi (39).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Bambang Gunanti Hutabarat saat paparan kasus di Mako Polsek Sunggal, Senin (2/6/25).
Para pelaku telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sunggal diantaranya di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada 20 Mei 25, Rumah Makan Siap Saji Jalan Pembangunan Medan, 28 Mei 25, Jalan Sunggal Medan, 26 Mei 25, dan Jalan Darussalam Medan, pada 25 Mei 25.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga petugas menembak kaki kedua pelaku,” ujarya.
Modus Operandi kata Kapolsek, pelaku berkeliling mencari sasaran (rumah atau ruko), setelah mendapatkan target, kedua pelaku melakukan aksinya.
Untuk mengelabui petugas, pelaku kerap menganti warna sepeda motor hasil curian.
Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan sepatu olahraga.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru saja keluar dari pejara,” ungkas Kompol Bambang G Hutabarat.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Barang bukti yang diamankan yakni Yamaha Mio Merah, 2 Hp Android (Tecno Spark dan Samsung) Lipat, Helm Merk Honda, 2 Jaket (Warna Coklat dan Warna Hitam).
Lalu, 2 topi, 2 pasang sepatu (Adidas dan Nike, 2 Tas Gantung, 8 Kunci L dan Tang Buaya, Jam Tangan Merk Alba dan dompet berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, Kartu Berobat, dan STNK kendaraan. (keisa)