TajukRakyat.com,Medan– Samsul Tarigan, buronan Polrestabes Medan yang beberapa hari lalu sudah ditangkap kini dijadikan tersangka lagi.
Samsul Tarigan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencurian arus listrik.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kata Fathir, saat pihaknya memeriksa Diskotek Key Garden milik Samsul Tarigan, ditemukan indikasi pencurian arus listrik.
“Ada kami temukan tindak pidana di Key Garden, yaitu pencurian arus listrik,” kata Fathir, Minggu (12/11/2023).
Fathir menerangkan, saat ini proses pemeriksaan terhadap Samsul Tarigan masih terus berproses.
Polisi, kata Fathir, akan mendalami tindak pidana lain yang mungkin pernah dilakukan Ketua Satgas OKP tersebut.
“Sementara masih dua pasal yang kami sangkakan, yakni penyerangan dan pencurian arus listrik,” kata Fathir.
Sebelumnya, Samsul Tarigan ditangkap di Kota Berastagi, Kabupaten Tanahkaro saat berupaya melarikan diri ketika petugas melakukan pengejaran.
Ia ditangkap bersama Govinda Tarigan, yang merupakan kerabat dekatnya.(arch)