TajukRakyat.com,Medan – Habis “pesta” sabu dan seks, Ridwan Nasution alias Ridho (45) warga Jalan Karya Gang Sepakat No. 2, Kecamatan Medan Barat kalap dan membunuh Meirani Sitompul pacarnya.
Akibatnya Ridho divonis hakim 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2024)
Putusan itu diucapkan Majelis Hakim diketuai J Girsang dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Frianto Naibaho yang sebelumnya juga menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim meyakini terdakwa melanggar pasal 338 KUHP.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Ridho keberatan.” Ini tidak adil,” ujar terdakwa sambil membanting kursi yang diduduki sebelumnya.
Untung saja, aksi protes terdakwa itu tidak berlanjut karena cepat dicegah petugas kejaksaan disana
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa dijelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (23/4/24) sekira pukul 19.00 WIB tersebut.
Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa di Jalan Karya Gang Sepakat No. 2, Kecamatan Medan Barat.
Kehadiran korban disambut baik terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket sabu-sabu untuk dipakainya bersama korban.
Setelah mengonsumsi narkoba, terdakwa dan korban melakukan hubungan intim.
Selanjutnya pada Rabu (24/4/24) sekira 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hingga akhirnya kembali bersetubuh.
Setelah melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.
Mendengar itu, korban pun mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa.
Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.
Sontak, terdakwa pun mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan, serta menendang kaki korban.
Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan.
Setelah itu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.
Namun, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi.
Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur.
Terdakwa pun bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.
Korban hanya mengatakan ‘tidak ada ku gigit (menggigit)’ dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban.
Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.
Kemudian, terdakwa berpindah ke depan dan menendang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan merunduk ke depan.
Tak sampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban hingga korban terlungkup ke lantai.
Lima menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia.(*)