Sumut  

Pengedar Sabu tak Sadar Diintai Polisi saat Jualan di Warung Makan

MAR, pengedar sabu yang ditangkap petugas Polres Labuhanbatu
MAR, pengedar sabu yang ditangkap petugas Polres Labuhanbatu

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Seorang pria berinisial MAR yang merupakan pengedar sabu tak sadar sudah diintai polisi.

Ketika melakukan transaksi narkoba di warung makan Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, MAR pun ditangkap.

MAR diamankan pada Sabtu (11/11/2023) kemarin.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan MAR bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai transaksi gelap narkotika.

Warga yang resah menyebut ada seorang pria yang sering melakukan transaksi di sekitar warung makan Jalan Iwan Maksum.

Baca Juga:   Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Simak Tahapannya

Atas laporan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian turun ke lokasi melakukan pengintaian.

Saat tiba di lokasi, polisi melihat MAR, pria yang disebut warga sebagai pengedar sabu.

Karena tak mau membuang kesempatan, polisi langsung meringkus tersangka.

Dari tangannya, disita barang tiga paket sabu seberat 0.54 gram, dua buah skop terbuat dari pipet, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 145.000 dan 10 plastik klip kosong.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:   Kecelakaan Beruntun di Batubara, 4 Mobil Ringsek, 5 Warga Kritis

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *