Terpidana Narkoba Bakal Dapat Grasi dari Negara

Ilustrasi terpidana narkoba
Ilustrasi terpidana narkoba

Tajukrakyat.com,Jakarta– Puluhan ribu terpidana narkoba yang tersebar luas di rutan dan lapas yang ada di Indonesia diwacanakan akan mendapat grasi dari negara.

Wacana pengampunan ini diharap bisa mengurai persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini sudah kelebihan kapasitas.

“Ya kami sedang (wacanakan), tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat (Kementerian) Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan, sebagian besar penghuni lapas merupakan terpidana narkoba. Ada juga yang masuk penjara sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga:   Saat di Podcast Kaesang, Crazy Rich Helena Lim Ngaku Pilih Capres 02

“Sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah (terpidana) narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya,” tutur dia.

Menurut Mahfud, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu untuk menentukan siapa yang akan mendapat grasi.

Selain itu, pemerintah akan mendiskusikan rencana kebijakan tersebut dengan Mahkamah Agung (MA).

“Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang,” kata dia.

Baca Juga:   Kata Ganjar Pemerintah Praktekkan Politik Machiavellian untuk Langgengkan Kekuasaan

“Kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua, nanti kita akan rapat,” ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, grasi massal pernah ditempuh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Ketika itu, para terpidana berbagai kasus diberikan grasi sehingga banyak yang bebas dari lapas.

Mahfud mengakui, kebijakan grasi massal tersebut diprotes banyak pihak. Namun, menurutnya terbukti efektif.

“Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja gitu. Waktu Covid kan enggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah sudah pernah. Nah ini akan kita lakukan untuk narkoba,” papar dia.

Baca Juga:   Jokowi Warning Adanya Pencucian Uang dengan Kripto

“Untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan, tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja,” kata Mahfud.(kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *