Kurir 43 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Medan

Terdakwa dihadirkan via online.(ist)
Terdakwa dihadirkan via online.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) asal Bireuen Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Dahlan Tarigan, Selasa (5/12/23).

Terdakwa divonis hukuman mati karena sebagai perantara jual beli 43 kg sabu.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim meyakini terdakwa yang siang itu mengenakan kemeja putih itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa yang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim ,” kata Hakim Dahlan Tarigan mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan dihadapan Jaksa Risnawati Ginting yang sebelumnya juga menuntut Ibrahim hukuman mati.

Baca Juga:   Oknum Guru SMK Negeri 14 Medan dan Anaknya Cabuli Siswi SMP

Hal yang memberatkan Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara, hal-hal yang meringankan, tidak ada.

Diketahui, perkara ini berawalnya  saat terdakwa Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah) untuk menitipkan sabu.

Keesokan harinya, Sofyan dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal dan keduanya berjanji bertemu di depan Masjid Al-Badar, Jalan Kakatua, Lingkungan 1, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Baca Juga:   Dua Pria Asal Aceh Jadi Kurir 133 Kg Ganja, Dituntut Hukuman Mati

Saat bertemu orang tak dikenal tersebut diajak ke rumah Sofyan, kemudian menurunkan 2 tas berisi sabu.

Selanjutnya Sofyan menelepon terdakwa Wardani Ibrahim dan menyampaikan bahwa sudah menerima barangnya

Setelah sabu diterima dan disimpan beberapa hari, petugas BNN Sumut melakukan penggeledahan di rumah Sofyan dan ditemukan 41 bungkus sabu dengan berat 43 kilogram.

Selanjutnya, pada hari yang sama petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wardani.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *