TajukRakyat.com,Medan – Dua pria asal Aceh dituntut hukuman mati karena jadi kurir ganja sebanyak 133 Kg.
Kedua terdakwa yakni Agus Rudiansyah (34) dan terdakwa Juanda (40) warga Aceh.
Akibatnya Kedua pria ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Novakita Siahaan.
“Dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Novalita dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Martua Sagala, Selasa (19/12/23)
Jaksa dari Kejari Medan itu mengatakan kedua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman seberat 133 kg
“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba,” ucap Novalita.
Sementara hal yang meringankan ia mengatakan dua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai oleh Martua Sagala melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnys yang dijadwalkan 9 Januari 2024.
Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 lalu terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Kemudian dua terdakwa dihubungi Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kg ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya di Jalan Flamboyan Medan.
Ditempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering dengan berat 133 kg.(*)