TajukRakyat.com,Sidimpuan– KH alias Komar, residivis narkoba ini seolah tak ada kapoknya meski sudah pernah dipenjara.
Usai bebas, Komar malah jualan sabu.
Ia nekat jualan sabu di kos-kosan Kampung Salak, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan, Utara, Kota Padangsidimpuan.
Namun, aksi Komar terendus polisi.
Pada Kamis (4/1/2024) malam, petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan yang mendapat laporan soal peredaran narkoba kemudian menyambangi Kampung Salak.
Malam itu, polisi melihat Komar lagi menunggu pembeli.
Karena tak mau kehilangan buruannya, polisi pun langsung menangkap Komar.
Dari tangan Komar, disita 77 paket sabu seberat 16,17 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 870 ribu hasil penjualan narkoba.
Kemudian, ada juga satu bungkus plastik berisi sejumlah plastik klip dan handphone merek Oppo A17 warna biru.
“Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang lelaki berinisial EL,” kata Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, sabtu (6/1/2023).
Jasama mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba berinisial EL.
Sayangnya, EL sudah keburu kabur.
Dalam kasus ini, tersangka Komar akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)