TajukRakyat.com,- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan diri mundur dari jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).
Hal itu dilakukan Ahok karena dirinya ingin mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pernyataan Ahok itu diunggah dalam laman media sosial Instagram-nya @basukibtp.
Dalam unggahannya, Ahok menunjukkan surat pengunduran diri tertanggal 2 Februari 2024.
Ia mengatakan, pengunduran diri tersebut dilakukan lantaran mendukung pasangan calon (paslon) calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dia akan turun langsung untuk berkampanye.
“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tulis Ahok dalam unggahannya, Jumat (2/2/2024).
Merespon pengunduran diri Ahok tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengucapkan terima kasih pada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sebab, pejabat BUMN, termasuk komisaris dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Kami terima kasih kepada Pak Basuki atau Pak Ahok karena sudah memberikan surat pengunduran diri,” kata dia.
Menurut Arya, langkah Ahok ini sama seperti komisaris-komisaris BUMN lainnya yang sudah mengajukan pengunduran diri lebih dahulu.
Seperti Muhammad Arief Rosyid Hasan dari posisi Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), atau Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank dari posisi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
“Jadi bagi kita terima kasih karena mereka sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena terlibat dalam kampanye,” ucap Arya.
Sebelumnya, Ahok membagikan kabar pengunduran dirinya melalui
Untuk diketahui, pejabat BUMN, termasuk komisaris memang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan harus bebas dari politik praktis.
Jika ingin berkampanye, maka harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN.
Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun surat edaran tersebut mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.(**)