Heboh Kabar Eks Kadiskominfo Sumut Diduga Peras Napi, Ini Respons Ditjenpas

Ilustrasi napi.
Ilustrasi napi.

TajukRakyat.com,Sumut – Heboh kabar eks Kadiskominfo Sumut Ilyas Sitorus, diduga memeras tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

Selain itu, Ilyas juga disebut bebas menggunakan telepon seluler hingga laptop selama menjalani masa hukuman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin 19 Januari 2026, Ilyas Sitorus merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Namun, vonis tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi kesehariannya di dalam rutan.

Selama Di Rutan Kerap Memeras

Sumber internal menyebutkan, selama berada di Rutan Tanjung Gusta, Ilyas diduga kerap memeras narapidana lain, khususnya sesama tahanan kasus korupsi.

Baca Juga:  Oknum Brimob Ditangkap Polda Sumut, Ditemukan 175 Butir XTC

Modus yang digunakan adalah dengan memotret narapidana yang kedapatan menggunakan ponsel, lalu mengancam akan melaporkan mereka kepada petugas.

“Dia memfoto kami, lalu mengancam akan melaporkannya ke petugas,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Agar tidak dilaporkan, para narapidana tersebut dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang.

Ilyas Bebas Pakai Hp

Ironisnya, di saat para tahanan lain diduga ditekan dan diperas, Ilyas justru disebut bebas menggunakan ponsel bahkan laptop di dalam kamarnya. Kondisi ini memicu keresahan dan kemarahan di kalangan narapidana.

Baca Juga:  Hidupkan Lagi 'PKS' Kapolrestabes Medan Apresiasi Kadisdikbud Sumu

“Dia sendiri pakai HP, bahkan ada laptop di kamarnya,” kata sumber tersebut dengan nada kecewa.

Tak hanya berpengaruh di kalangan narapidana, Ilyas juga disebut-sebut membuat petugas rutan merasa enggan bertindak tegas.

Ia dikabarkan kerap mengklaim memiliki jaringan luas dan mengancam akan memviralkan petugas yang berani menindaknya.

Kanwil Ditjenpas Sumut akan Tindaklanjuti

Menanggapi informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumut menegaskan akan menindaklanjuti kabar tersebut.

Koordinator Humas Kanwil Ditjenpas Sumut Erwin menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan petugas Rutan Tanjung Gusta untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  Inspiratif! Bripda Rendi Arif Pratama, Personel Poldasu Penyandang Disabilitas

“Saya coba hubungi teman-teman di Rutan untuk ditindaklanjuti,” kata Erwin dalam keterangannya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *