TajukRakyat.com – Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
Pemusnahan Barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan,” ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, empat tersangka Laki-laki dan satu orang wanita.
“Dengan Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan dua jenis barang haram yang termasuk golongan 1 seperti, Sabu-sabu seberat 4.864,05 gram dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gram,” kata Rajendra.
“Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya.