Tim Gabungan Bakar Pondok Lapak Judi Sabung Ayam Namo Bintang

Pondok diduga lapak judi dibakar. (ist)
Pondok diduga lapak judi dibakar. (ist)

TajukRakyat.com,Pancurbatu – Petugas Polrestabes Medan bersama Polsek Pancur Batu, Koramil-14 Pancur Batu dan Polisi Militer gerebekan lokasi yang diduga lapak judi sabung ayam.

Lokasinya di Dsn VII Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Minggu (6/4) sore.

Saat penggrebekan, Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto tidak menemukan adanya aktifitas perjudian.

Bahkan, tak satupun terlihat warga berada di dalam lokasi yang digerebek.

Selanjutnya, petugas menghancurkan seluruh pondok yang diduga dijadikan lapak sabung ayam dengan menggunakan martel, linggis, lalu dibakar menggunakan bahan bakar.

Baca Juga:   Tim Gabungan Apel Patroli Skala Besar : Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Handel Sembiring mengatakan, penggrebekan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya permainan judi sabung ayam di kawasan Dsn VII Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu.

Menindak-lanjuti laporan dimaksud kata Kasi Humas, pihaknya langsung kordinasi dengan Polsek Pancur Batu, Koramil-14 Pancur Batu dan Polisi Militer untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

Namun, saat digrebek, sama sekali tidak ada aktifitas permainan judi sabung ayam seperti yang disebutkan.

Baca Juga:   Saat Patroli Cegah Tawuran, Tim Gabungan Dilempari Kaca

Alhasil, petugas gabungan ini menghancurkan pondok yang diduga dijadikan lapak permainan judi sabung ayam tersebut.

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat kalau di lokasi ini kerap dijadikan permainan judi sabung ayam. Tapi, kenyataannya saat kita sisir ke lokasi, sama sekali tak ada aktifitas permainan judi sabung ayam maupun judi lainnya,” ujarnya

Atas perintah Kapolrestabes Medan, Dia mengimbau kepada masyarakat, agar melapor ke pihak kepolisian jika melihat ada aktifitas permainan judi di lokasi yang telah dihancurkan tersebut, termasuk permainan judi lainnya yang masih dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *