Ada Beberapa Hal yang Dapat Menyebabkan Batalnya Wudhu

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com, – Wudhu dalam Islam adalah proses pembersihan diri secara fisik dan spiritual yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah tertentu, terutama salat.

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat menurut ajaran Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 6:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”

Secara bahasa, “wudhu” berasal dari kata Arab “wada’ah” yang berarti kebersihan atau cahaya. Secara syariat, wudhu adalah tindakan menyucikan anggota tubuh tertentu dengan air yang suci dan mensucikan sesuai tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

*Tata Cara Wudhu*

Wudhu memiliki langkah-langkah yang terdiri dari rukun (wajib) dan sunnah (dianjurkan).

Rukun wudhu yang wajib adalah:
– Niat – Dilakukan di hati, misalnya berniat “Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta’ala.”

– Membasuh wajah – Seluruh wajah dari dahi hingga dagu dan dari telinga ke telinga.

Baca Juga:   Google Melacak Kita Setiap Hari, Ini Cara Menghindarinya

– Membasuh kedua tangan hingga siku – Termasuk siku-siku itu sendiri.

– Menyapu sebagian kepala – Dengan tangan yang basah, minimal menyentuh sebagian rambut atau kulit kepala.

– Membasuh kedua kuping (kanan dan kiri)

– Membasuh kedua kaki hingga mata kaki – Termasuk bagian mata kaki.

– Tertib – Melakukan langkah-langkah tersebut secara berurutan.

Selain rukun, ada juga sunnah wudhu seperti membaca basmalah, berkumur, memasukkan air ke hidung, menyapu seluruh kepala, dan membaca doa setelah wudhu.

Tujuan Wudhu
– Fisik: Membersihkan anggota tubuh dari kotoran atau debu.

– Spiritual: Menghilangkan hadas kecil agar seseorang berada dalam keadaan suci untuk beribadah kepada Allah.

– Simbolik: Menunjukkan kesiapan hati dan jiwa untuk menghadap Allah dalam salat.

Wudhu tidak hanya berfungsi sebagai syarat ibadah, tetapi juga memiliki keutamaan, seperti menghapus dosa-dosa kecil, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya, maka keluarlah dosa-dosa dari tubuhnya, bahkan dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim).

Baca Juga:   Tikus Makan Kue Kering Dough Lab, Perusahan Buang Semua Kemasan dan Alat Dapur

Jika ada aspek tertentu tentang wudhu yang ingin kamu pelajari lebih lanjut, seperti doa atau perbedaan pendapat antar mazhab, silakan beri tahu saya!

Dalam ajaran Islam, wudhu (berwudu) adalah salah satu syarat sahnya salat, dan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu.

Berikut adalah penyebab batalnya wudhu yang umum perlu diketahui berdasarkan ajaran fiqih:

1. Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan
Keluarnya urin, tinja, atau kentut dari tubuh membatalkan wudhu.
Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

“Tidak diterima salat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Hilangnya Kesadaran
Tidur nyenyak (yang tidak sadar sepenuhnya), pingsan, mabuk, atau kehilangan akal sehat membatalkan wudhu.

Namun, tidur ringan (duduk dengan posisi stabil) tidak membatalkan wudhu menurut sebagian ulama.

3. Menyentuh Kemaluan Tanpa Penghalang
Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain dengan telapak tangan secara langsung tanpa ada penghalang (kain) membatalkan wudhu.

Hal ini merujuk pada hadis: “Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga:   Hari Ini Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Sekarang Rp 1.019.910 per Gram

4. Bersentuhan Kulit antara Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram. Menurut mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu, terutama jika ada unsur syahwat.

Namun, ada perbedaan pendapat di antara mazhab lain, seperti mazhab Hanafi yang tidak menganggap ini membatalkan wudhu.

5. Keluar Darah atau Nanah dalam Jumlah Banyak
Keluarnya darah, nanah, atau cairan lain dari tubuh dalam jumlah yang signifikan dapat membatalkan wudhu menurut sebagian ulama, meskipun ada perbedaan pendapat. Jika hanya sedikit (misalnya darah dari gusi), biasanya tidak membatalkan wudhu.

6. Muntah dalam Jumlah Banyak
Muntah yang banyak (seukuran mulut penuh) dianggap membatalkan wudhu menurut sebagian ulama, tetapi ini juga menjadi poin perbedaan pendapat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *