TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan, memusnahkan 53 kg sabu, dan 10.000 butir pil happy five hasil pengungkapan kasus pada Januari 2024 lalu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, sabu dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNN Sumut, dan happy five direbus dalam dandang.
Lokasi pemusnahan di Lapangan Apel Polrestabes Medan, ikut disaksikan dua tersangka, Senin (25/3/24).
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor terlebih dahulu menguji keaslian seluruh barang bukti baik sabu maupun happy five.
“Hasil pengujian yang dilakukan petugas Labfor Polda Sumut, seluruh barang bukti dipastikan keasliannya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun disela-sela paparan.
Kapolrestabes Medan yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon HR Sitepu menjelaskan dengan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak itu, setidaknya ada 540.000 jiwa, yang berhasil diselamatkan, dengan perkiraan 53 Kg sabu dapat digunakan 530.000 orang, dan 10.000 butir pil happy five dapat digunakan 10.000 orang.
“Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen kami karena narkoba musuh kita bersama,” tandas Kombes Pol Teddy JS Marbun.
Sebelumnya, 53 Kg sabu dan 10.000 butir pil happy five disita dari 2 tersangka di Kota Pekanbaru, Riau,, pada Januari 2024 lalu.
Terkait kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dari kedua tersangka.(*)