9 Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba, Terjaring Razia Jelang Mudik

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan saat turun langsung melakukan pengecekan tes urine terhadap sopir angkutan di Terminal Pinang Baris, Selasa (2/4/2024).
Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan saat turun langsung melakukan pengecekan tes urine terhadap sopir angkutan di Terminal Pinang Baris, Selasa (2/4/2024).

TajukRakyat.com,Medan– Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus mengatakan ada sembilan sopir angkutan umum yang dinyatakan positif narkoba.

Kesembilan sopir itu bertugas di beberapa terminal yang ada di wilayah Sumatera Utara.

“Sembilan orang sopir dinyatakan positif, antara lain dua di Binjai, dua di Siantar, dua di Pinang Baris Medan, tiga orang di Karo. Mereka dinyatakan positif memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine,” kata Agus pada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Agus bilang, pemeriksaan urine terhadap sopir angkutan ini bagian dari pemeriksaan keamanan dan keselamatan armada angkutan (ramp check) jelang mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Baca Juga:   Tips Menabung Ala Orang Jepang

Dalam kegiatan ramp check ini, Dinas Perhubungan Sumatra Utara bekerja sama dengan lintas instansi, seperti Jasa Raharja Sumut, Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, dan Badan Narkotika Nasional atau BNNP Sumut.

Agustinus mengatakan, kegiatan serupa akan dilanjutkan pada 6 April 2024.

“Untuk para pengemudi yang dinyatakan positif narkoba, mereka akan diassesmen lebih lanjut untuk melihat tingkat ketergantungan yang bersangkutan terhadap narkotika,” katanya.

Setelah itu, kata Agustinus, berdasarkan rekomendasi BNN setempat akan ditentukan apakah dia dirawat jalan atau rawat inap, dan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab operator angkutan.

Baca Juga:   Wanita Diduga Korban Pembunuhan Tergeletak di Jalan Desa Namorube Julu

“Kalau dari sisi Pemerintah Provinsi Sumut, kita menyatakan, khusus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan diberikan teguran kepada operator untuk tidak mempekerjakan pengemudi atau awak yang bersangkutan sampai dia dinyatakan sembuh oleh BNN yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, kata dia, operator angkutan wajib menyediakan sopir atau awak pengganti untuk melanjutkan perjalanan.

“Begitu juga dari sisi kementerian Perhubungan, khusus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) akan melakukan hal yang sama dengan Dishub Sumut,” katanya.

Baca Juga:   PDIP Tegaskan Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kadernya

Perwakilan BNN Sumut, Syaiful Azwar mengatakan, sopir yang positif narkoba harus diberikan asesmen, tidak boleh mengemudi dan direkomendasikan untuk direhabilitasi.

“Tindakan ini untuk menjaga keselamatan transportasi dan penumpang,” katanya.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *