TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Adapun tersangkanya yakni Supriadi (52).
Supriadi ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di Gang Sekata, Kelurahan Tanjung Mulia.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon mengatakan, tersangka Supriadi ditangkap pada Jumat (12/4/2024) kemarin.
Penangkapan dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh warga.
Dalam laporannya, warga mengaku resah atas aktivitas yang dilakukan tersangka Supriadi.
“Kanit Reskrim bersama anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Simbolon, Minggu (14/4/2024).
Simbolon menerangkan, barang bukti yang disita dari tersangka Supriadi berupa tiga paket klip sabu, dengan rincian satu paket ukuran sedang, dan dua paket ukuran kecil.
Selain itu ada jugaa disita satu unit handphone, timbangan digital dan plastik klip kosong.
Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)