Kasus Penipuan Nina Wati Kini di Tangan Jaksa

Ninawati, tersangka penipuan yang ditangkap Polda Sumut.
Ninawati, tersangka penipuan yang ditangkap Polda Sumut.

TajukRakyat.com,Medan– Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan bahwa perkara penipuan modus masuk akademi kepolisian (Akpol) dengan tersangka Nina Wati kini sudah dilimpahkan ke jaksa.

Hadi bilang, pelimpahan berkas Nina Wati ke Kejati Sumut dilakukan setelah libur panjang Lebaran 2024.

“Berkas perkara tersangka Nina Wati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/4/2024).

Hadi bilang, polisi masih menunggu petunjuk jaksa untuk proses selanjutnya.

Baca Juga:   Surat Tilang Dikirim ke WA, Begini Cara Mengurus STNK Agar Tidak Diblokir

“Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan akuntabel dan humanis,” kata Hadi.

Dalam perkara ini, Nina Wati dilaporkan atas penipuan modus masuk Akpol dengan kerugian Rp 1,3 miliar.

Korbannya adalah Afnir, seorang tauke beras.

Atas laporan Afnir, polisi pun memproses kasusnya, hingga menguak adanya keterlibatan oknum polisi Iptu Supriadi.

Setelah ditangani, Iptu Supriadi dicopot dari jabatannya.

Sedangkan Nina Wati ditangkap di kediamannya yang ada di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08.30 WIB.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *