TajukRakyat.com,- Sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di beberapa daerah Indonesia.
Pelanggar lalu lintas akan mendapat kiriman notifikasi konfirmasi tilang ke SMS, WhatsApp, hingga email.
Notifikasi lewat WhatsApp maupun SMS itu akan dikirim dari 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Nomor tersebut 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Bila kamu menerima notifikasi karena melanggar lalu lintas, disarankan untuk segera meresponnya.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Sebab, jika informasi tilang yang dikirim itu kamu abaikan, bisa-bisa STNK milik mu terancam diblokir.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik.
Untuk lebih lengkapnya, berikut langkah mengurus tilang ETLE tersebut.
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih ‘Cek Data’
4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul ‘No Data Available’, namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.
5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi (bisa lewat website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE)
6. Setelah konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, barulah surat tilang dikeluarkan
7. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum
Sebagai informasi tambahan, batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Sementara batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan, maka STNK akan diblokir.(**)