PN Medan Vonis Mati Kurir 45 Kg Sabu, 4 Kawannya Dihukum Seumur Hidup

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kg.

“Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di PN Medan, Rabu( 24/4/2024)

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.

“Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar,” ucapnya.

Baca Juga:   Kejati Sumut Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran

Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada 4 kawannya yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.

“Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Eriyanto.

Dia mengatakan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga:   Tosa Ginting, Otak Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat Akhirnya Diringkus

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *