Cuma Modal Rp 50 Ribu, SIM Palsu Dijual Ratusan Ribu : Dua Calo Goll

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum rilis kasus SIM Palsu. (humas)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum rilis kasus SIM Palsu. (humas)

TajukRakyat.com,Medan – Cuma bermodalkan uang Rp 50 Ribu, dua pria sebagai calo menjual SIM (Surat Izin Mengemudi) (SIM) palsu hingga ratusan ribu rupiah.

Dua pelaku melakukan aksi ilegalnya di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur.

Hal itu terungkap saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum merilis kasus pemalsuan SIM, Kamis (5/6/25).

Dari operasi tersebut, Tim Gabungan Polrestabes Medan dari Unit Tipidsus Satres bersama Sat Lantas menangkap dua pelakunya.

Keduanya masing-masing berinisial IML (42) sebagai pembuat sim, dan OIM (48) sebagai pencari atau calo pembuatan sim.

Baca Juga:   Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus

Kasus bermula adanya aduan informasi pembuatan Sim yang tidak terdaftar di Satlantas Medan.

Setelah itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan meringkus OIM pada Jumat (23/5/25) sore.

Kasus ini dikembangkan, dan menangkap satu lagi pelakunya yakni IML.

IML sebagai pembuat SIM palsu ditangkap di sebuah warnet kawasan Jalan IAIN.

Dari pelaku tim mendapatkan bukti satu lembar Sim A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM B1 umum palsu.

Lalu, tiga lembar kertas pasir, dua lembar stiker bening, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, satu lembar kertas foto, tiga lembar foto bergambar, 32 lembar kertas f4 berukuran 215×330 mm yang berisi data calon pembelian sim, dan uang sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga:   7 Anggota Satreskrim Di "Patsus" : Kasusnya Dilimpahkan ke Polda Sumut

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum mengatakan modus pelaku adalah membeli Sim yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.

“Mereka membeli SIM yang sudah kadaluarsa lalu digosok kertas pasir dan ditempel dengan data atau identitas yang baru,” ucap Kombes Pol Gidion didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita.

Pelaku mematok harga SIM Palsu mulai dari harga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengingatkan masyarakat betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen atau data pribadi, agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:   Kapoldasu Kembali Tegaskan Tak Terlibat Konsorsium 303

“Oleh karena itu penting menjaga keamanan data pribadi meskipun sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa),” pesan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *