TajukRakyat.com,Medan– Dua rumah yang ada di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara dijadikan tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kedua rumah tersebut berada di Jalan Raflesia Raya No 87 Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Dalam perkara ini, petugas Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap tujuh orang terduga pelaku.
Dari tujuh orang itu, tiga diantaranya resmi dijadikan tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka dan ditahan adalah Lintiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Desa Tembung, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Janter Manurung (48) warga Kota Tebingtinggi, dan Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Ketiganya berperan sebagai agen dan perekrut.
Selain menangkap dan menahan ketiga tersangka, polisi turut menyelamatkan 20 orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Panit 1 Unit TPPO Dit Reskrimsus Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Rabu (24/4/2024) kemarin.
Saat itu petugas mendapat laporan akan ada pertemuan antara calon TKI ilegal dengan agen di Keude Kupie Ulee Kareng, Jalan Dr Mansyur, Medan pada Kamis (25/4/2024) siang.
Atas laporan itu, keesokan harinya polisi pun menyambangi lokasi.
Benar saja, di sana ada ditemukan sejumlah lelaki yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Dari pengakuan calon TKI ilegal itu, mereka diminta menyetorkan uang berjumlah Rp 4 juta hingga Rp 77 juta untuk berangkat ke Malaysia.
Sebelum berangkat, mereka akan ditempatkan di rumah penampungan.
Namun, setelah enam bulan hingga satu tahun di lokasi penampungan, calon TKI ilegal ini tak kunjung diberangkatkan.
“Sehingga kita melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini,” kata Iptu Binrod, Sabtu (27/4/2024).
Setelah membongkar kasus penipuan berkedok perekrutan pekerja ke Malaysia ini, polisi pun kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Binrod bilang, bahwa ketiga tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(rio)