TajukRakyat.com,- Beberapa hari terakhir beredar kabar bahwa Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) bakal menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.
Penerbitan surat penangkapan itu konon terkait paut tindakan Israel terhadap warga Gaza, Palestina.
Sejak penyerangan 7 Oktober 2023 lalu, sudah ribuan nyawa warga Palestina melayang.
Karena hal itu pula, ICC kemudian membentuk tim menyelidiki kasus ini.
Begitu mendengar kabar ICC akan menerbitkan surat penangkapan terhadap dirinya, Netanyahu, sebagaimana dilaporkan Axios, langsung menghubungi Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
Netanyahu minta agar Biden membantu menghentikan penangkapannya oleh ICC.
Ia meminta Biden menggunakan pengaruh Washington dan mencegah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Hal ini juga dimuat NBC, yang juga mengutip sumber anomin.
ICC disebut juga akan menuntut Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan perwira militer senior yang tidak disebutkan namanya, bersama Netanyahu, ke pengadilan.
“Israel sedang bekerja melalui saluran diplomatik untuk mencoba menghentikan surat perintah yang dikeluarkan,” tulis media-media tersebut.
ICC sendiri tidak mengkonfirmasi atau menyangkal laporan tersebut.
Namun lembaga itu mengatakan kepada wartawan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan independen sehubungan dengan situasi di Negara Palestina.
Sebelumnya juga beredar kabar bahwa AS telah menghubungi ICC terkait permintaan Netanyahu.
Di mana negara itu memperingatkan ICC bahwa penerbitan surat perintah apa pun dapat menggagalkan upaya gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza.
Sementara itu, Netanyahu mengecam tindakan ICC.
Ia mengatakan Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan “hak-nya membela diri”.
“Ancaman untuk menangkap tentara dan pejabat di satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia sangatlah keterlaluan. Kami tidak akan tunduk padanya,” tulisnya di media sosial, X.
Pemerintah Biden melalui juru bicara Gedung Putih juga memberi pernyataan.
Bahwa upaya ICC akan menghalangi gencatan senjata Gaza dan kesepakatan pembebasan sandera yang tengah dibicarakan.
“Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC, bahwa kami tidak mendukungnya,” kata Juru Bicara AS Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan pers.
“Kami tidak percaya bahwa mereka memiliki yurisdiksi,” tambahnya saat berbicara di Gedung Putih.
Sebenarnya bukan hanya Netanyahu yang akan dikenai penangkapan oleh ICC.
Hal sama, menurut The New York Times, pun akan berlaku ke pemimpin Hamas.
Diluncurkan pada tahun 2021, penyelidikan ICC berfokus pada dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer Israel dan kelompok militan Palestina di Tepi Barat dan Gaza sejak tahun 2014. Ketika itu Israel juga berperang selama sebulan melawan Hamas.
Israel bukan pihak Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC.
Namun, jika surat perintah atas nama Netanyahu dikeluarkan, perjalanannya dapat dibatasi, karena 124 negara yang mengakui pengadilan tersebut mungkin menganggap diri mereka wajib untuk menangkapnya.(**)