Yusril Ihza Mahendra Mundur Sebagai Ketua Umum PBB

Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

TajukRakyat.com,- Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Pengunduran diri Yusril itu mengemuka dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Seperti diketahui, MDP adalah lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum yang dipilih muktamar berhalangan tetap.

Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, DPW PBB, serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:   Bupati Madina dan Wakil Diperiksa Polda Sumut Ulah Kadisdik

Dilansir TajukRakyat.com dari CNBC yang dikutip dari akun X resmi PBB, dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.

“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” tulis PBB.

Yusril menjelaskan bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998.

Baca Juga:   Inilah Kalender 2023, Lengkap dengan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Untuk itu, sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.

Yusril kini berusia 68 tahun dan digantikan Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun.

Selanjutnya Yusril mengatakan akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, Yusril, mengeklaim akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:   Harganya Cuma Rp 2 Juta, Ponsel Ini Punya Fitur Dinamyc Island Seperti iPhone 14

“Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik,” tulis PBB.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *