TajukRakyat.com,Sibolga– AFS alias F (37), nelayan yang tinggal di Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga nekat menjadi pengedar sabu.
Pada Selasa (7/5/2024) kemarin, F akhirnya ditangkap.
Tersangka diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Sibolga saat berada di Jalan Sisingamangaraja, Gang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kasat Res Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
Petugas menerima informasi, ada seorang pria yang kerap mengedarkan sabu.
Atas informasi itu, polisi kemudian penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka F.
Dari tersangka, disita barang bukti sabu sebanyak dua bungkus seberat 0,32 gram.
Kemudian, ada juga disita uang tunai senilai Rp 265.000, dan pisau lipat warna biru.
Menurut pengakuan tersangka, sabu yang ia edarkan berasal dari pria yang kerap dipanggil Ucok.
“Saat ini masih penyelidikan,” kata Rahmad pada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Dalam kasus ini, tersangka F dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)