Polres Nisel Tangkap Pengedar Sabu saat Akan Transaksi

Petugas Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan membekuk HW (40). HW adalah pengedar sabu warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan membekuk HW (40). HW adalah pengedar sabu warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

TajukRakyat.com,Nisel– Petugas Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan membekuk HW (40).

HW adalah pengedar sabu warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Tersangka HW ditangkap pada Senin (6/5/2024) kemarin saat akan melakukan transaksi.

Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reindhard Sianipar menjelaskan, penangkapan HW berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dalam laporannya, warga mengatakan akan ada transaksi narkoba di Jalan Sibohou, Desa Hilina’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga:   Petronas Menang Lelang Migas di Papua Barat, Segini Produksinya

Atas laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi.

“Saat tim sampai ke lokasi, petugas melihat pelaku,” kata Reinhard, Rabu (8/5/2024).

Tanpa buang waktu, polisi pun menangkap HW.

Ketika diamankan, HW tak melwan.

Dari pelaku, disita barang bukti paket sabu seberat 0,41 gram, satu unit motor Honda Vario 150 warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) BB 4579 MZ.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone (HP) Nokia warna hitam beserta uang tunai Rp 100 ribu.

Baca Juga:   Bejat, Ayah di Taput Selalu Cabuli Putrinya saat Pulang Sekolah

“Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Reinhard.

Terkait kasus ini, HW pun terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *