TajukRakyat.com,Simalungun– Dua dari tiga tersangka komplotan maling besi Perumahan Raya Bersama Maju di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni IJS (51) dan TPS (36).
Sementara satu tersangka lainnya berinisial DL alias Ogut (36) masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (8/5/2024) kemarin.
Adapun aksi yang dilakukan kedua tersangka berlangsung pada Rabu (2/2/2024) lalu.
Saat itu, para pelaku menggasak besi beton yang ada di Perumahan Raya Bersama Maju.
Atas pencurian itu, PT Trijaya Pesona Indah selaku pengembang kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun.
Tim Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
“Kedua tersangka kami amankan di Pematang Raya” kata AKP Ghulam, Kamis (9/5/2025).
Ghulam mengatakan, untuk satu tersangka lain berinisia DL alias Ogut masih dalam pengejaran petugaas.
“Kedua tersangka akan kami jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Ghulam.(vid)