TajukRakyat.com,Deliserdang– Petugas Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak menangkap pengedar sabu berna,ma Turiono (42).
Penangkapan dilakukan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pada Senin (13/6/2024).
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin menjelaskan, penangkapan tersangka Turiono berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
Selama ini warga resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh tersangka.
Lalu polisi pun menindaklanjuti informasi itu, dan mencari Turiono.
Saat penyelidikan, Turiono ternyata diduga tengah menunggu pembeli.
Polisi yang tak mau membuang kesempatan langsung meringkus Turiono.
“Dari pelaku disita sejumlah barang bukti paketan narkoba,” kata AKP Mualimin, Rabu (15/5/2024).
Mualimin menjelaskan, adapun rincian barang bukti yang disita dari pelaku berupa tiga buah plastik klip besar berisi sabu, sembilan buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah kaca pirex, satu buah HP, satu buah timbangan digital, dua buah mancis, dan 20 plastik klip kosong.
Mualimin menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut darimana Turiono mendapatkan pasokan sabu ini.
Atas perbuatannya, Turiono akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)