Anggota Bawaslu Medan Nonaktif, Azlansyah Hasibuan Nangis Ikuti Sidang

Azlansyah Hasibuan menangis.(Ist)
Azlansyah Hasibuan menangis.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan menangis saat mengikuti sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia mengaku perbuatannya itu atas perintah seniornya di KPU dan Bawaslu.

Seperti dikutip tajukrakat.com dari datik.com Kamis (16/5/2024) sidang dipimpin Adriyansyah sebagai Ketua Majelis Hakim sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Gomgom Simbolon.

Azlan terlihat duduk dengan mengenakan kemeja panjang.

Ia memegang selembar kertas saat diberikan waktu oleh hakim untuk membacakan pledoinya.

Mulanya Azlan menyampaikan bahwa manusia pasti pernah berbuat salah.

Baca Juga:   Kepergok Beraksi, Maling Motor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Setelah itu, dirinya menyampaikan baru saja menjadi anggota Bawaslu Medan.

“Sehingga ketika diperintah senior saya, KPU dan Bawaslu, saya ikut. Dan mereka bilang cara mainnya begini, tapi dengan kejadian itu membuat orang tua saya di kampung, mereka dikucilkan sama tetangga,” kata Azlan sembari meneteskan air mata di ruang Cakra 8.

Ia mengucapkan, hal itu menimpa orang tuanya karena pemberitaan terkait dirinya sudah beredar kemana-mana.

Bahkan menurutnya se-Indonesia tahu karena banyak tersebar di media sosial.

“Istri dan anak saya malu. Saya mohon ampun kepada Allah. Mohon saya diringankan (hukumannya),” sebutnya.

Baca Juga:   Bawaslu Ingatkan Bacaleg Jangan Pasang Baliho Sebelum Waktu Kampanye Tiba

Sebelumnya diberitakan, Azlansyah Hasibuan serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan,” kata Gomgom Simbolon selaku JPU yang mengikuti persidangan Azlan di Ruang Kartika, Rabu (8/5/2024).

Ia pun menerangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga:   Kombes Pol Teddy Marbun Lantik AKBP Anhar Rangkuti sebagai Wakapolrestabes Medan

Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *