TajukRakyat.com,Simalungun– DHS (32), pelaku narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Namun, usaha warga Juma Sihala, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu gagal.
Pelaku sudah dikepung polisi, sehingga ia tidak bisa kabur kemana-mana.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Iwan Rinaldi Pane mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir Jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, pelaku mengantongi narkoba berupa sabu sebefat 0,43 gram.
“Kami mengamankan pelaku aras laporan dari masyarakat,” kata Iwan, Sabtu (25/5/2024).
Iwan mengatakan, selama ini pihaknya sering menerima laporan, bahwa di Jalan Hapoltahan sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Benar saja, saat petugas sampai ke lokasi, polisi melihat tersangka.
Saar ditangkap, DHS tak berkutik.
Ia pun pasrah ketika diborgol oleh petugas.
Untuk proses lebih lanjut, polisi masih mengembangkan asal usul narkoba yang ada pada DHS