TajukRakyat.com,Medan – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor termasuk perizinan khususnya bangunan gedung agaknya sulit terwujud.
Hal ini diduga masih beraninya para staff Pemko Medan, terkhusus di Dinas Tarukim “bermain mata” dengan pemohon izin atau pemilik bangunan.
Akibatnya, tidak sedikit pengerjaan bangunan gedung di Medan disinyalir menyalahi ketentuan dan izin yang diberikan, sehingga tidak saja merugikan PAD Kota Medan, tetapi juga menyalahi ketentuan tata kota.
Salah satu bangunan yang diduga bermasalah adalah pengerjaan ruko di Jalan Rawa I No 2 Kelurahan Tegalsari Mandala (TSM) III Kecamatan Medan Denai.
Bangunan ruko yang diketahui milik Mus alias Panjang tersebut, disinyalir bermasalah.
Izin sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Tarukim Medan.
Menurut sumber layak dipercaya hanya dibangun dua pintu.
Namun si pemilik membangunnya tiga pintu dan kini sudah menyelesaikan bangunan lantai dua.
Pemilik bangunan terkesan mencoba untuk menutupinya.
Ini ditandai, di awal pembangunan tidak mendirikan plank PBG.
Namun tiga bulan berselang setelah hal ini sempat disorot media, petugas Satpol PP sempat turun ke lapangan.
Si pemilik pun mendirikan plank PBG, tapi tidak tampak keseluruhan.
Ia sengaja menutupi dengan seng, sehingga uraian tentang jumlah bangunan dan juga tinggi bangunan tidak terbaca.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi, Muslim senantiasa mengelak.
Ia menyebutkan sudah sering membangun tidak banyak urus ini dan itu.
Kadis Tarukim Pemko Medan Alexander Sinulingga ketika dikonfirmasi tidak pernah mengangkat telepon.
Namun pantauan di lapangan, pembangunan masih terus berjalan.
Keterangan dari warga setempat, persoalan ini mustahil tidak diketahui Dinas Tarukim Medan ataupun petugas Penertiban dan Kecamatan Medan Denai.
Karena beberapa kali terlihat, petugas hadir di lokasi bangunan, tapi belum ada tindakan penertiban.
Karenanya Walikota Medan Bobby Nasution kiranya perlu turun tangan menindak staf – stafnya yang nakal dan merusak citra Pemko Medan. (*)