TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus DSP alias Doni warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria berusia 23 tahun itu adalah pelaku narkoba yang sebelumnya sempat dilaporkan warga.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (10/7/2024) kemarin di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat ingin meninggalkan lokasi.
Namun polisi bergerak cepat mengamankan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone android, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 75.000,” kata Syafrudin pada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Syafrudin menerangkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Ia menyebut, penyidik tengah memburu pemasok sabu kepada DSP.
Untuk pasal yang akan disangkakan pada pelaku, kata Syafrudin, masih akan menunggu gelar perkara.(won)