TajukRakyat.com,Labuhanbatu– JR alias Jali (28), pelaku penyalahgunaan narkoba ketiban sial.
Saat digerebek polisi, Jali ditinggal temannya.
Jali pun terpaksa meringkuk di sel Polsek Kualuh Hilir.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menerangkan, penangkapan terhadap Jali berlangsung pada Selasa (9/7/2024) kemarin.
Hari itu, polisi mendapat laporan tentang adanya transaksi narkoba di Gang Kuburan, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas informasi tersebut, polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, polisi melihat ada dua orang pria yang mencurigakan.
Lalu polisi pun melakukan penyergapan dan menangkap Jali.
“Pelaku sempat membuang sesuatu dari tangannya, tapi dilihat oleh petugas,” kata Syafrudin, Kamis (11/7/2024).
Saat dicek, ternyata benda yang dibuang Jali adalah narkoba.
“Satu orang lagi berhasil kabur,” ungkap Syafrudin.
Dari tangan Jali, disita dua paket sabu dan uang tunai Rp 70 ribu.
Kemudian, ada juga disita satu buah alat isap (bong) sabu yang hendak dipakai tersangka.
Saat ini, tersangka sudah digelandang ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses lebih lanjut.(won)