TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit III Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Muhaimin (24) warga Desa Banyor, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan Mohammad (40) warga Dusun Dengkolo, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap pada Kamis (8/8/2024) kemarin di Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kuat dugaan, keduanya baru saja datang dari Malaysia.
Ada sekitar empat bungkus narkoba yang disita.
Berat narkoba jenis sabu yang disita dari kedua pelaku ditaksir mencapai 4 Kg.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, bahwa kedua pelaku hendak membawa narkoba tersebut ke Surabaya.
Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan petugas.
“Saat ini masih dalam pengembangan petugas,” kata Kombes Hadi pada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menyita sabu, polisi juga menyita paspor milik kedua pelaku.(rio)