TajukRakyat.com,Medan – Dua kurir narkotika antar provinsi ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dari lokasi terpisah.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi
Sabu seberat 1,9 Kg dan 2.873 butir pil ekstasi ikut dimusnahkan BNN Sumut.
Hal itu dikatakan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan disela-sela paparan di Kantor BNNP Sumut Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Seituan, Jumat (9/8/24).
Toga mengatakan, ini pengungkapan priode Juli hingga Agustus 2024.
Dua tersangka yang diamankan dari dua kasus tersebut yakni berinisial HG (25) warga Kecamatan Medan Timur dan J (41) warga Kecamatan Medan Sunggal.
“Kedua tersangka merupakan kurir jaringan antar provinsi. Dan barang bukti sabu serta ekstasi berasal dari Aceh dan Tanjung Balai,” jelas Toga.
Saat ini, lanjut Toga, pihaknya sedang mengembangkan siapa pemilik barang tersebut.
Sementara, kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantar barang sabu dan ekstasi ke Medan.
Jumlah orang yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika sabu 1,9 Kg setara dengan 15.656 orang sedangkan untuk 2.873 ekstasi setidaknya terselamatkan 8.889 orang.
“Karena perbuatannya, para tersangka terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.(*)