Maling yang Bikin Tekor Masjid Nurul Hikmah Siantar Selatan Akhirnya Ditangkap

JPS alias Sikil (25), maling yang bikin tekor Masjid Nurul Hikmah di Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar akhirnya ditangkap.
JPS alias Sikil (25), maling yang bikin tekor Masjid Nurul Hikmah di Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar akhirnya ditangkap.

TajukRakyat.com,Siantar– JPS alias Sikil (25), maling yang bikin tekor Masjid Nurul Hikmah di Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar akhirnya ditangkap.

Sebelumnya, pada Senin (12/8/2024) lalu, Sikil menggasak alat-alat pertukangan dan bahan bangunan di Masjid Nurul Hikmah.

Akibat perbuatannya, pihak masjid mengalami kerugian hingga Rp 10 juta lebih.

“Pelaku kami amankan pada Jumat (16/8/2024) dinihari kemarin di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan,” kata Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:   Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Disita

Maxi mengisahkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terungkap ketika saksi Irianto (60), tukang yang merenovasi masjid datang hendak bekerja sekira pukul 08.00 WIB pada Senin (12/8/2024).

Saat ingin mengambil alat pertukangan di gudang masjid, Irianto mendapati bahwa alat-alat pertukangan serta bahan-bahan bangunan seperti keramik, pintu aluminium, dan pintu fiber telah hilang.

Mengetahui barang-barang dicuri, Irianto kemudian melapor kepada Muhammad Nasir, pengurus masjid.

Dari pemeriksaan pihak masjid dan tukang, didapati ada barang-barang yang hilang, seperti 40 kotak keramik merk Milan berukuran 50 cm x 50 cm, 10 kotak keramik merk Concord berukuran 50 cm x 50 cm, serta berbagai alat pertukangan seperti gerinda, alat potong keramik, mesin bor, gergaji, linggis, martil, dan 7 pintu kamar mandi berbahan stainless.

Baca Juga:   Marak ! Maling Ganjal Pintu Rumah Warga Saat Beraksi

“Total kerugian yang dialami Masjid Nurul Hikmah diperkirakan mencapai Rp 10.000.000,” kata Iptu Maxi.

Pascamenerima laporan dari pihak masjid, Maxi memerintahkan anak buahnya untuk segera bergerak.

Alhasil, pelaku pun ditangkap.

Polisi menemukan barang bukti berupa 2 kotak keramik merk Concord, 1 manual tile cutter merk Massaki, 1 obeng, 3 pintu kamar mandi jenis aluminium warna hitam, dan 1 pintu kamar mandi jenis aluminium warna silver.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *