166 Napi Korupsi di Sumut Dapat Remisi HUT RI Ke 79

PJ Gubsu saat menyerahkan remisi kepada narapidana.(ist)
PJ Gubsu saat menyerahkan remisi kepada narapidana.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Sebanyak 166 napi kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

Remisi itu diberikan dalam rangka HUT RI ke-79.

“Baik, untuk napi korupsi sebanyak 166 orang. Kemudian untuk pidana umum kurang lebih 11 ribu orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (17/8/2024).

Agung menjelaskan, bahwasanya jumlah tersebut berasal dari 19.491 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Sumut yang mendapatkan remisi.

Baca Juga:   DPP HNSI Lantik Pengurus HNSI Sumut, dan Kabupaten/Kota Priode 2024-2029

Pada jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 18.844 warga binaan.

Kemudian untuk remisi umum II sebanyak 607 warga binaan.

“Jumlah pada tahun ini 19.491 warga binaan, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas,” ujarnya.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan.

Baca Juga:   Masyarakat Apresiasi Peringatan 17 Agustus di Desa Paya Bakung Meriah dan Tertib

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut itu berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, agar kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *