Pangulu Nagori Purwodadi Masuk Sel Karena Diduga Korupsi Dana Desa

Haryo Guntoro, Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang menjabat periode 2016-2022 dijebloskan ke sel karena diduga mengorupsi dana desa.
Haryo Guntoro, Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang menjabat periode 2016-2022 dijebloskan ke sel karena diduga mengorupsi dana desa.

TajukRakyat.com,Simalungun– Haryo Guntoro, Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang menjabat periode 2016-2022 dijebloskan ke sel karena diduga mengorupsi dana desa.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 337 juta.

Setelah diproses penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun, Haryo Guntoro kemudian diserahkan pada jaksa Kejari Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, tersangka kemudian digelandang ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menerangkan, dana desa yang diduga dikorupsi tersangka berasal dari anggaran tahun 2021.

Baca Juga:   Hasil Diagnosa Menderita Paranoid, Pelaku Pengerusakan Diserahkan ke Dinas Sosial

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749.

Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp 415.306.120.

“Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa,” kata AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:   Perampok Bersajam Sekap Pegawai Alfamart di Simalungun

Yanuar menjelaskan, adapun rincian barang bukti yang diserahkan berupa satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.

Selain itu, barang bukti lain juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.

Baca Juga:   Nagori Purba Pasir Diterjang Banjir Bandang, Jalan ke Tigaras Terputus

Untuk saat ini, Haryo Guntoro resmi menjadi tahanan jaksa.

Ia akan diadili setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *