Tajukrakyat.com,Labuhanbatu– MSP alias Sobar (28), pelaku penggelapan sepeda motor ini terpaksa meringkuk di jeruji besi Polres Labuhanbatu.
Sebab, selain menggelapkan sepeda motor milik teman wanitanya, pelaku juga mengancam akan membacok korban menggunakan parang.
Adapun korbannya berinisial AMH (22) warga Desa Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Rajo Irawan Hamonangan mengatakan, peristiwa pengancaman ini terjadi pada 7 Agustus 2024 kemarin.
Saat itu, korban mendatangi kediaman tersangka yang ada di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban menanyakan dimana sepeda motor miliknya yang sempat dipinjam oleh pelaku.
Belakangan diketahui, bahwa motor milik korban rupanya sudah digadaikan pelaku.
Kesal motornya digadaikan, korban pun turut menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 550 ribu.
Bukannya bertanggungjawab, pelaku malah mengancam akan membacok korban.
Lantaran ketakutan, korban kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu.
“Pada Senin, 2 September 2024 kemarin, tersangka kemudian kami amankan di jalan lintas, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara,” kata Ipda Rajo Irawan Hamonangan, Selasa (3/9/2024).
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia pun kemudian dijebloskan ke penjara dengan delik aduan pengancaman.(won)