TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Dua pria ditangkap polisi di Jalan Kenanga Lk VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Keduanya diamankan karena kerap menjual narkoba jenis sabu dan daun ganja.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Tersangkanya masing-masing berinisial MN alias Lajang (20) dan ZPT alias Jon Lepak (48) keduanya warga Jalan Kenanga Lk VIII Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Suoriyandi malalui keterangan yang didapat pada Kamis (1/8/24) malam
Mulanya kata kasat, tim mendapat laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) pada 09 Juli 2024 melalui media sosial (facebook) maraknya penyalahgunaan narkoba di Jalan Kenanga Lk VIII Kel Sirantau Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari Dumas tersejut, tim melalukan penelusuran ke lokasi dan mengetahui kedua tersangka kerap mengedarkan sabu dari dalam rumahnya.
Lantas lanjut kasat personil menyamar sebagai pembeli (undercover boy) dengan memesan 5 gram sabu seharga Rp 2,5 juta kepada tersangka.
Setelah harga deal, tersangka MN alias Lajang menyuruh petugas masuk ke dalam rumah untuk transaksi.
Begitu sabu diserahkan, tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tersangka ditemukan plastik klip transparan berisi sabu.
Sedangkan, tersangka yang satu lagi (ZPT alias Jon Lepak) dihadang petugas karena mau kabur dari dalam rumah.
Dari Jon Lepak polisi menemukan plastik klip berisi sabu seberat 5,23 gram, dan dua tisue masing-masing didalamnya berisikan 24,56 gram sabu dan 7,28 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 24 paket sabu seberat 4,35 gram, dan 17 paket sabu dengan berat 2,74 gram.
Ikut disita plastik besar klip transparan kosong, 96 bungkus kertas kecil berisi sabu seberat 69,46 gram, 1 buah kotak plastik warna putih merk fukuyama, 4 pack plastik klip transparan kosong, pipet yang diruncingkan, timbangan elektrik, hp android, tas sandang dan uang tunai Rp.1.315.000 diduga hasil jual beli sabu.
Total sabu yang ditemukan seberat 44,16 gram dan ganja seberat 69,46 gram.
“Kepada petugas, Lajang mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari ZPT alias Jon Lepak. Sedangkan Jon Lepak mengatakan sabu dan ganja itu didapatnya dari seseorang biasa dipanggil Barul (DPO).
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pengembangan,” ujar kasat.(*)
Dua Bandar.(ist)