Kejati Sumut Penjarakan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah 

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan N, eks Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan N, eks Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan N, eks Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

N ditahan karena dituduh melakukan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun anggaran (TA) 2023.

Adapun modusnya, N mengumpulkan semua Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas.

Sehingga, jaksa menilai ada perbuatan melawan hukum atas tindakan N.

N kemudian disidik, lalu ditahan karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum yang Tilap Bantuan Mahasiswa

Tidak hanya itu, menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, N juga dianggap melangar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Karena hal itu pula, N kemudian ditahan.

“Terhadap tersangka N dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” kata Yos, Selasa (3/9/2024).

Saat dieksekusi jaksa, N tidak melawan.

Baca Juga:   Kejari Medan Paling Banyak Tuntut Mati Terdakwa Narkoba

Ia cuma bisa pasrah dan menundukkan kepalanya dalam-dalam, selepas naik ke mobil tahanan kejaksaan.

N akan ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *