TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan N, eks Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.
N ditahan karena dituduh melakukan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun anggaran (TA) 2023.
Adapun modusnya, N mengumpulkan semua Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas.
Sehingga, jaksa menilai ada perbuatan melawan hukum atas tindakan N.
N kemudian disidik, lalu ditahan karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, N juga dianggap melangar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Karena hal itu pula, N kemudian ditahan.
“Terhadap tersangka N dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” kata Yos, Selasa (3/9/2024).
Saat dieksekusi jaksa, N tidak melawan.
Ia cuma bisa pasrah dan menundukkan kepalanya dalam-dalam, selepas naik ke mobil tahanan kejaksaan.
N akan ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.(rio)